 |
TPA tipakidul dan sekitarnya |
BANYUMAS- Warga Desa Tiparkidul, Kecamatan Ajibarang mengancam akan melakukan penutupan permanen terhadap aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tiparkidul. Hal itu disampaikan dalam surat somasi I dan II yang dikirimkan kepada Pemkab Banyumas.
Koordinator Forum Silaturahmi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (FSMPLH) Tiparkidul, Suyoto Bayu Wijaya mengatakan setelah mengirimkan surat somasi pertama tertanggal 6 Agustus, FSMPLH mengirimkan surat somasi kedua yang dibuat 20 Agustus lalu.
Sebagaimana surat somasi pertama, dalam surat kedua tersebut warga tetap menuntut Pemkab Banyumas segera menutup total aktivitas TPA Tiparkidul dan mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana semula.
Selain itu Pemkab juga diminta menghentikan pembangunan hanggar pemilah sampah atau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). ”Warga juga meminta Pemkab membongkar hanggar pengelolaan sampah yang sudah berdiri di dekat jalan kabupaten di arah Grumbul Tanjungsari,” jelasnya.
Tuntutan itu diminta dipenuhi selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat somasi tersebut dibuat. Apabila sampai dengan tenggang waktu tersebut belum dipenuhi maka warga akan melaksanakan upaya hukum. Upaya hukum yang akan dilaksanakan adalah mengajukan gugatan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Kami berharap segera ada tanggapan dari Pemkab Banyumas untuk mengabulkan tuntutan warga ini. Karena jika tidak, warga akan kembali turun,” katanya. Menanggapi surat somasi pertama dari FSMPLH, Pemkab Banyumas juga mengirimkan surat jawaban atas tuntutan warga Desa Tiparkidul.
Dalam surat yang bertanda tangan Pj Bupati Banyumas Budi Wibowo tertanggal 16 Agustus tersebut diterangkan keberadaan TPATiparkidul telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 tahun 2011 tentag Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011- 2031 sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas yang secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan.
Untuk meminimalisasi dampak negatif keberadaan TPA, Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup serta dinas terkait telah melakukan upaya penanganan komprehensif. Upaya penanganan dampak itu antara lain, penutupan sampah dengan terpal dan penyemprotan mikroorganisme lokal secara berkala untuk menghilangkan bau busuk.
Pemberian bantuan sosial untuk warga pemilik kolam dan lahan pertanian terdampak dan pembangunan kolam lindi, talud, dan drainase, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta hanggar pemisah sampah atau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu.
Adapun anggaran pembangunan kolam lidi, talud, drainase dan IPAL akan dianggarkan dalam perubahan APBD 2018 sedangkan proses pembangunan hanggar sudah dilaksanakan dan ditargetkan bisa beroperasi akhir 2018